Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

kekerasan seksual terhadap perempuan

Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati kembali membuka luka lama Indonesia: perempuan masih menjadi korban utama kekerasan seksual. Ironisnya, kasus seperti ini bukan kejadian tunggal. Hampir setiap bulan, publik disuguhi berita tentang perempuan dan anak perempuan yang mengalami pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi, hingga kekerasan berbasis relasi kuasa di sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan tempat ibadah.

Di Pati, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati. Polisi menyebut tindakan itu diduga berlangsung sejak 2024 dan memanfaatkan posisi pelaku sebagai figur yang dihormati di lingkungan pesantren.

Kasus ini menyulut kemarahan publik karena memperlihatkan pola yang terus berulang: pelaku memiliki kuasa, korban perempuan berada dalam posisi rentan, dan kekerasan berlangsung diam diam dalam waktu lama.

Data Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Tahun 2025

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 dari Komnas Perempuan, jumlah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 mencapai 376.529 kasus, naik 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan. Data Komnas Perempuan menunjukkan terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sepanjang 2025. Bentuk yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), pelecehan seksual, serta pemerkosaan dan eksploitasi terhadap anak perempuan.

Mengapa Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Terus Berulang?

Fenomena ini memperlihatkan bahwa perempuan bukan hanya menjadi korban karena “kesempatan”, tetapi karena adanya sistem sosial yang masih menempatkan perempuan dalam posisi tidak aman. Banyak korban takut melapor karena ancaman, stigma, atau takut tidak dipercaya. Dalam sejumlah kasus, institusi justru lebih sibuk menjaga nama baik dibanding melindungi korban.

Komnas Perempuan menilai relasi kuasa menjadi faktor utama. Pelaku sering berasal dari kalangan yang dihormati: tokoh agama, tenaga pendidik, aparat, hingga profesional kesehatan. Ketimpangan kuasa membuat korban sulit melawan atau bahkan menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan.

Di media sosial, kemarahan masyarakat terhadap kasus Pati juga meluas. Banyak warganet mempertanyakan lambannya penanganan aparat dan budaya “menunggu viral” sebelum kasus serius diproses. Sebagian komentar bahkan menunjukkan frustrasi mendalam terhadap lemahnya perlindungan korban. Yang paling menyedihkan, banyak korban adalah anak perempuan yang seharusnya berada di ruang aman untuk belajar dan bertumbuh. Namun ruang ruang itu justru berubah menjadi tempat trauma.

Kasus Pati seharusnya tidak berhenti sebagai kemarahan sesaat di media sosial. Ini adalah alarm bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi darurat nasional. Penegakan hukum yang tegas penting, tetapi tidak cukup. Indonesia juga membutuhkan pendidikan seksual yang sehat, perlindungan korban yang berpihak, serta keberanian institusi untuk menghentikan budaya bungkam.

Karena selama perempuan masih takut bicara, dan pelaku masih dilindungi kuasa, maka berita tentang kekerasan seksual akan terus berulang, dengan korban yang hampir selalu sama: perempuan.

Berita lainnya: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025&ved=2ahUKEwjTlufLs9KUAxVXwTgGHaoWMSEQFnoECBoQAQ&usg=AOvVaw3ibdURozses9ugDDoVe1hn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *